"Didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan peraturan menteri," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Lembaga Antirasuah juga memanggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arik Hari Wibowo. Pegawai Bank Mandiri, Eko Irwanto, juga diperiksa untuk tersangka Andreau Pribadi Misata.
Baca: Diduga Hasil Suap, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK
Ali menyebut Arik dikorek soal dugaan adanya perintah khusus dari Edhy untuk menghilangkan nilai persentase budidaya benur sebelum ekspor. Sementara itu, Eko didalami ihwal pelunasan satu rumah milik Andreau di Bekasi, Jawa Barat.
"Sumber uangnya diduga dari kumpulan para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," papar dia.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy, tersangka penerima suap lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT ACK Siswadi; istri staf menteri KP Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Tersangka pemberi, yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (Rp1,4 miliar). Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii.
Tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(OGI)