"Di hadapan KPK itu tidak ada kaitannya apakah mau pilkada, apakah mau istri dua, tiga, bisnis, dan lain-lain tidak, yang penting di hadapan KPK itu adalah tindak pidana korupsi," tegas Ghufron di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Ghufron masih enggan membeberkan perkara korupsi dalam penangkapan Wenny. KPK akan menjelaskan perkara itu saat pemeriksaan terhadap Wenny rampung.
"Apakah itu dari partai X, atau ini statusnya sebagai timses (tim sukses) dan lain-lain. Yang jelas ada penyelenggara negara dan pihak swastanya yang sedang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah kami tangkap," tegas Ghufron.
Baca: KPK Tangkap Bupati Banggai Laut
Wenny ditangkap tim penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Lembaga Antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wenny.
(AZF)