Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap E dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. "Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang petinggi Musim Mas sebagai tersangka. Ia adalah Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair perusahaan tersebut.
Picare ditersangkakan bersama dua pengurus perusahaan eksportir CPO lainnya, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Baca: 3 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Penyerobotan Lahan oleh PT Duta Palma |
Selain Dirut Musim Mas, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa Dirut PT Wira Inno Mas berinisial AH dan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan berinisial K sebagai saksi.
Diketahui, persetujuan ekspor dikeluarkan oleh Kemendag. Dalam perkara ini, Kejagung turut menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Belakangan, Kejagung juga menetapkan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka. Kemendag menggunakan jasa Lin dalam kebijakan terkait ekportasi CPO.
(LDS)