Rumah tersebut diketahui sebagai kediaman anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus. "Iya (yang didatangi petugas) rumah Ihsan Yunus. Rumah baru, kira-kira sudah dua tahun lah (tinggal) di sana," kata petugas keamanan setempat, Budi, di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, 24 Februari 2021.
Pantauan Medcom.id, ada empat mobil penyidik KPK terparkir di depan rumah. Dua orang petugas keamanan berbaju hitam menjaga di depan pintu gerbang rumah.
Dua mobil terparkir di dalam rumah itu. Gerbang rumah itu tertutup rapat. Penyidik enggan berbicara seputar penggeledahan rumah.
Baca: Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus Langsung Muncul di Rekonstruksi Korupsi Bansos
Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung. Belum ada penyidik yang keluar membawa barang bukti. Ihsan Yunus pun belum terlihat di sekitar lokasi yang disambangi.
Nama Ihsan Yunus mulai sering muncul dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ihsan bahkan disebut-sebut terlibat dalam pembicaraan proyek bansos yang berujung rasuah. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar KPK pada 1 Februari 2021.
Lembaga Antikorupsi mengaku siap melakukan ancang-ancang menjerat Ihsan dengan kasus korupsi yang merugikan negara. Namun, KPK tak bisa sembarangan menetapkan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Suap Bansos Covid-19, Korupsi yang Direncanakan Sebelum Pandemi
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(SUR)