"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa? Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta Barat, Kamis, 18 Februari 2021.
Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi; (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca: Jenifer Jill Negatif Narkoba
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Jennifer Jill ditangkap di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa sore, 16 Februari 2021. Jenifer ditangkap bersama suami, Ajun dan anaknya, Pilo.
Polisi menyita narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan rumah Jenifer. Namun, polisi belum menyebut detail jumlah barang haram itu.
(JMS)