"Ketua BPK Agung Firman akan menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," kata kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Maret 2021.
Sidang diagendakan digelar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Rizal Djalil didakwa menerima suap total Rp1,3 miliar. Suap berasal dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
(Baca: ICW Kritik Perlakuan Istimewa kepada Ketua BPK)
Uang diberikan bertahap masing-masing SGD100 ribu (sekitar Rp1,067 miliar, kurus Rp10.678) dan US$20 ribu (sekitar Rp283,6 juta, kurs Rp14.184). Uang untuk memuluskan perusahaan milik Leonardo menjadi pelaksana proyek di Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek itu berupa Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2. Leonardo memanfaatkan kapasitas Rizal Djalil sebagai anggota IV BPK untuk menggarap proyek itu.
Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(REN)