"Sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Menurut dia, tim yang menangani kasus Annas telah melimpahkan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. Perkara itu segera masuk ke pelimpahan tahap dua untuk dibawa ke meja hijau.
"(Pelimpahan) berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Annas menjadi terpidana kasus alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia diganjar hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman ini lebih lama satu tahun dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Juni 2015.
Dalam perjalanan masa hukuman, Annas memperoleh grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, Jumat, 25 Oktober 2019. Annas dapat bebas pada Sabtu, 3 Oktober 2020, dari semula Senin, 3 Oktober 2021.
Namun, saat kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit bergulir, Annas ditetapkan sebagai tersangka kasus RAPBD. Dia diduga menerima Rp1 miliar dari eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari terkait pembahasan RAPBD.
Ahmad sudah telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan (Tipikor) Pekanbaru, Riau, pada Desember 2015. Ia divonis empat tahun bui.
(OGI)