"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2022.
Dua saksi itu yaitu mantan Kepala Divisi Bisnis II LPBD-UMKM Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I LPBD-UMKM Syahrudin. KPK segera melayangkan surat panggilan ulang kepada dua orang itu.
Baca: KPK Selisik Dugaan Pelanggaran Pencairan Dana Bergulir UMKM
KPK membuka penyidikan kasus baru. Dugaan korupsi yang diusut terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPBD-UMKM) pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat.
Lembaga Antikorupsi itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, namanya belum dibeberkan ke publik.
KPK baru membongkar identitas para tersangka saat penahanan dilakukan. Masyarakat diminta bersabar sampai waktu penahanan tiba.
(DEV)