"Mengadili, menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa, penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jaktim, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Menurut majelis hakim, keberatan yang diajukan Munarman sudah masuk dalam pokok perkara. Perbuatan Munarman mesti dibuktikan saat persidangan.
"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak, sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya," tegas hakim.
Baca: Kubu Munarman Ungkap Alasan Tak Ajukan Praperadilan Setelah Disinggung Jaksa
Dengan demikian, hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menghadirkan saksi pada persidangan Senin, 17 Januari 2022.
Pada perkara ini, Munarman itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
(NUR)