"Data intelijen tadi kami kaji ada enggak yang relevan dengan distribusi atau pendanaan terorisme. Jikalau ada maka segera kami tindak lanjuti koordinasi dengan Densus 88 Antiteror sebagai eksekutor di dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana terorisme," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.
Namun, jika tidak ada fakta terkait dugaan tindak pidana terorisme tersebut, kata dia, BNPT akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Hal itu untuk menentukan ada tidak unsur pidana lain yang dilakukan ACT.
"Misalnya pencucian uang, kemudian pidana umum misal penipuan, penggelapan dan sebagainya. Tentu kami koordinasikan dengan Bareskrim dan lain-lain sebagainya," ungkap jenderal Polisi bintang satu itu.
Nurwakhid mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyumbangkan dana baik berupa sedekah atau infak. Dia menyarankan masyarakat sedekah di lembaga resmi negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan lain-lain.
Dia mengakui yayasan ACT juga sering membantu dalam aksi solidaritas muslim di New Zealand dan penggalangan dana terkait aksi-aksi solidaritas lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dia meminta masyarakat yang peduli dengan sesama untuk menyalurkan sedekah dan infak melalui jalur resmi. Seperti di Kementerian Luar Negeri bagi warga yang berada di luar negeri.
"Kenapa? yang harus dipahami bahwa radikalisme dan terorisme sejatinya adalah gerakan politik, baik itu politik kekuasaan maupun politik bisnis yang endingnya juga mendanai daripada aksi terorisme dengan memanipulasi, mendistorsi dan mempolitisasi agama," tutur Nurwakhid.
Baca: Dana Umat di ACT Diduga Mengalir ke Teroris |
Dia meminta penggalangan dana itu menjadi kewaspadaan bersama. Pasalnya, kata dia, Indonesia belum memiliki regulasi yang melarang atau bisa melakukan jeratan hukum terhadap aspek ideologi radikalisme.
"Yang ada baru terkait dengan aksi terorisme yaitu upaya preventif justice, atau preventif strike sebelum aksi teror sudah bisa ditindak untuk selanjutnya diproses hukum. Ini belum mampu dari aspek ideologinya, ini harus menjadi waspada kita," ucap dia.