"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Penyidik juga memanggil manajer pada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Made Sukaryawan. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk membongkar rasuah di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca: Tersangka Kasus Waskita Karya Diduga Getol Memanipulasi Data Keuangan
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi ini, termasuk Yuly. Sebanyak empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman; Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman; dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Aryanni.
Kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Tindakan culas itu berlangsung sepanjang 2009 hingga 2015.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(SUR)