"Iya, benar. Pertimbangannya (penerbitan ST itu) agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam ST: Nomor 759/IV/HUM.4.5.2021. Dengan demikian, media dapat memberitakan apa saja sesuai temuan di lapangan. Berikut beberapa fakta terkait pencabutan larangan penyiaran arogansi anggota Polri:
1. Diklaim untuk media internal Polri
Pihak Polri menyebutkan bahwa instruksi tersebut hanya untuk pihak internal. Bukan untuk media nasional."Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
2. Dicabut pada hari yang sama
Tak sampai 24 jam, ST tersebut dicabut. Alasannya, ada salah tafsir di publik."Tafsir-tafsir ini Polri sangat menghargai dan sangat memahami. Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal, tidak menyangkut pihak di luar Polri," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Lantaran itu, surat telegram dicabut. Hal tertuang dalam ST 759/IV/HUM.4.5.2021.
3. Dibuat agar polisi tak arogan
Listyo mengungkapkan bahwa semula STR 750 dibuat agar polisi tidak arogan atau menjalankan tugas tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP)."Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Menurut dia, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot masyarakat. Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang sedang berusaha menuju arah lebih baik dan profesional.
4. Kapolri minta maaf
Terakhir, Listyo meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Sebab, isi surat itu menimbulkan perbedaan persepsi dan berujung polemik."Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas (Irjen Argo Yuwono) untuk mencabut surat telegram tersebut," ujar Listyo.
(UWA)