"Korbannya empat anak laki-laki dan umur mereka dari enam sampai 11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Selasa, 23 Februari 2021.
Tersangka melancarkan perbuatannya di kontrakan di Cilincing yang biasa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. NTP membujuk korban dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
"Modusnya dia membuka perpustakaan umum dan dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu. Yang menariknya adalah dia juga memasang wifi di situ sehingga anak-anak tertarik untuk belajar maupun untuk main gim," jelas Nasriadi.
Pelecehan, kata dia, dilakukan ketika korban sedang sendiri. Tersangka menyuruh korban masuk ke kontrakan dan menguncinya dari dalam.
Akibat perbuatannya, NTP dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara hingga 14 tahun atau denda Rp5 miliar.
(OGI)