"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono disitat dari Media Indonesia, Kamis, 26 November 2020.
Polri berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama tidak ada pelanggaran pidana atau pengaduan, polisi tak dapat bergerak menyidik perkara baliho itu.
Baca: Pangdam Jaya: Bukan Baliho Milik Rizieq Saja yang Diturunkan
Namun, Awi menyatakan pihaknya tetap membantu Satpol PP jika baliho tersebut melanggar peraturan daerah. Misalnya, membatu penurunan baliho di Jakarta bersama Satpol PP DKI.
Penertiban dan sanksi pemasangan spanduk, kata Awi, tetap menjadi kewenangan Satpol PP. "Kita proporsional saja terkait dengan masalah pemasangan spanduk," ujar Awi.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra mengatakan spanduk bergambar Rizieq Shihab mengandung makna provokasi. Kodam mencatat sekitar 900 baliho Rizieq diturunkan prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.
(SUR)