"Sebagaimana informasi yang kami terima, Terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.
Ali tidak merinci siapa yang melakukan intimidasi itu. Dia juga tidak memerinci saksi yang diintimidasi.
Namun, KPK menegaskan akan menindak siapapun yang berani mengintimidasi saksi kasus korupsi. Lembaga Antikorupsi itu sudah beberapa kali memperkarakan orang yang merintangi penyidikan.
"Kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Ali.
Baca: KPK Selisik Aliran Dana Korupsi di Indramayu
Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
(SUR)