"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.
Menurut Gatot, penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
Kronologi kasus yang melibatkan Putra Siregar
Gatot menuturkan kasus itu adalah perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow. Berawal dari Sandi Puernamasari alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu. Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan istrinya Shandy Purnamasari (Dok. Medcom)
Gatot mengatakan dalam penyidikan ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021. Putusan itu berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari (2022), kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Pelaporan terhadap crazy rich asal Batam, Putra Siregar, baru terkuak hari ini. Mulanya diduga Juragan 99 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian, diketahui ternyata istri Juragan 99 lah yang membuat laporan terhadap Putra Siregar.
Baca: Tak Cukup Bukti, Laporan Juragan 99 terhadap Putra Siregar Disetop
Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
(SYN)