"Ya, nanti kita lihat sampai sejauh apa yang bersangkutan (terlibat narkoba). Apakah sebagai pengguna, pengedar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari 2021.
Ramadhan menuturkan pemberian tuntutan hukuman mati juga atas pertimbangan pimpinan Kompol Yuni, yakni Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri. Hukuman bagi anggota yang bermasalah bakal dipertimbangkan dari berbagai sisi, termasuk prestasi selama bertugas.
"Apakah 20 tahun dia dinas tidak pernah melakukan pelanggaran? Atau dia melakukan pelanggaran, sifatnya sebagai apa? Apa dia hanya pengguna, yang baru sekali? Nanti kita lihat rekam jejak yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
(Baca: Propam Masih Periksa Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Terkait Narkoba)
Saat ini, Yuni tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat. Ramadhan memastikan Yuni bakal mendapat sanksi pidana hingga pemecatan.
"Memang bagi anggota Polri yang terlibat sebagai pengedar narkoba maka ancamannya dipecat," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Kompol Yuni dan 11 anggota lainnya tepergok melakukan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 17 Februari 2021. Kasus itu terbongkar berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Kompol Yuni dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan.
(REN)