"Kita kembangkan lagi kemarin sudah kita lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan satu orang kita tetapkan sebagai tersangka inisial AM alias S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021.
Yusri mengatakan AM menjual senjata secara langsung pada Farid. AM juga kerap menjual pistol berjenis airgun maupun airsoft gun.
Baca: 'Koboi' Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka Kecelakaan
Dia tidak membeberkan waktu dan lokasi penangkapan. Tersangka penjual senjata api itu telah ditahan.
Koboi jalanan Farid ditangkap di parkiran mal di Jakarta Selatan pada Jumat, 2 April 2021. Dia ditangkap buntut menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula ketika Farid menyenggol perempuan pengendara motor.
Farid dan penjual pistol itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Farid menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Dia dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman satu tahun penjara.
(ADN)