"Saran saya ke Ridaya satu saja, kerja sama dengan KPK untuk memberikan informasi sejujur-jujurnya, seterang-terangnya, dan memberikan sikap tegas mendukung KPK dalam mengungkap perkara ini," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Riyada berada di lokasi saat penyerahan uang panas dalam kasus ini berlangsung. Namun, Riyada tidak dijadikan tersangka dalam tangkap tangan kali ini.
Baca: Bupati Banggai Laut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik KPK hanya meminta keterangan Riyada dalam OTT ini. Namun, dia tetap dibawa lantaran berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima suap ialah Wenny, orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian tiga pemberi suap yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Baca: KPK Sita Uang Rp2 Miliar di OTT Bupati Banggai Laut
Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(SUR)