Keempat tersangka itu yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat pemberian maupun menerima uang haram dalam dua periode pengadaan bansos sembako di Kemensos.
Medcom.id merangkum fakta menarik dari rangkaian kronologi dan konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Minggu dini hari, 6 Desember 2020. Berikut kelima fakta itu:
1. Mensos diduga dijanjikan Rp17 miliar
Juliari diduga dijanjikan menerima uang Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Pada periode pertama, dia diduga menerima sekitar Rp8,2 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Total Uang Korupsi untuk Mensos Juliari Diduga Capai Rp17 Miliar
Pada periode kedua paket pengadaan bansos sembako, Juliari diduga bakal kecipratan uang Rp8,8 miliar. Total selama dua periode pengadaan bansos sembako, Juliari mendapatkan Rp17 miliar.
"(Uang) diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.
2. Satu paket sembako dikorupsi Rp10 ribu
KPK menduga ada kesepakatan fee tiap satu paket bansos sembako sebesar Rp10 ribu. Satu paket bansos sembako untuk masyarakat berharga Rp300 ribu.
Kesepakatan fee itu diatur Matheus dan Adi Wahyono. Dalam pengadaan bansos sembako, Kemensos bekerja sama dengan beberapa perusahaan rekanan.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama di periode pertama yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Tersangka Ardian dan Harry merupakan pemasok sembako dari PT RPI.