"Terkait dengan saudari Olivia saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Zulpan mengatakan penyidik tengah menunggu respons dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus tersebut. Pihak penyidik akan diminta melengkapi berkas bila dinyatakan kurang lengkap.
Namun, kepolisian segera melaksanakan tahap dua bila berkas dinyatakan lengkap. Tahap kedua yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan berkas kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania. Penahanan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Olivia ditetapkan tersangka pada 11 November 2021. Penetapan tersangka setelah proses gelar perkara dan penyidik menemukan unsur pidana.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Olivia dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan Terkait Investasi Bodong
(REN)