"Tim Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum operasi misi kemanusiaan internasional Polri telah mengamankan pelaku atas nama S alias AC," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
 
Ramadhan mengatakan S merupakan pemilik tempat yang digunakan sebagai titik pemberangkatan PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Selain itu, S pemilik penampungan PMI ilegal di Sungai Gentong, Tanjung Barat, Kepulauan Riau.
Baca: 11 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air
Kemudian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu rangkap rekening koran atas nama S. Sebanyak enam saksi telah dimintai keterangan memperkuat bukti pelanggaran hukum S.
"Selanjutnya penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku-pelaku lain," jelasnya.
S dipersangkakan dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, juga Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
(ADN)