"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Argo belum mau mengungkap fakta-fakta kasus penyalahgunaan narkoba Yuni. Salah satunya pengguna narkoba dalam kapasitas sebagai warga negara biasa atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.
"Masih proses, tunggu saja," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Propam Masih Periksa Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Terkait Narkoba
Terlepas dari itu, Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara. Evaluasi itu terkait pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di internal Polri.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Pemutasian itu dalam rangka pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Kompol Yuni bersama 12 anggota lainnya tepergok menyalahgunakan narkoba pada Rabu, 17 Februari 2021. Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan belasan anggota polisi di Bandung itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
(JMS)