"Penyidik KPK melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024," kata pelaksana tugas (Plt) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Ali mengatakan penahanan Sutikno diperpanjang selama 20 hari terhitung mulai dari 23 Februari 2021 sampai 14 Maret 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Jakarta.
Lembaga Antikorupsi siap membuktikan rasuah yang dilakukan Sutikno. Puluhan saksi telah diperiksa sepanjang penyidikan.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi di antaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," ujar Ali.
Baca: Dalami Kepemilikan Vila Edhy Prabowo, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu.
Terkait rencana tersebut, Sutikno menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.
Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra agar proses pengurusan izin berjalan lancar. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.
Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(JMS)