"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian, karena ramainya orang dan ada yang memukul kap mobil, muncul rasa takut lalu mengeluarkan senjata tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021.
Yusri mengatakan setelah pergi, Farid sempat kembali ke lokasi melihat kondisi korban. Maka itu, dia menyebut pihak korban dan pelaku berniat untuk berdamai.
Baca: Penjual Pistol ke 'Koboi' Jalanan Ditangkap
"Ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban tidak mau mempermasalahkan," ucap Yusri.
Meski begitu, Farid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Baik dalam kasus kepemilikan senjata api, maupun kecelakaan lalu lintas.
Farid dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancamam satu tahun penjara.
Farid ditangkap di parkiran mal Jakarta Selatan pada Jumat, 2 April 2021. Dia ditangkap buntut menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula ketika Farid menyenggol perempuan pengendara motor.
(ADN)