"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP, dan dokumen terkait pengajuan izin Rumah Sakit Umum Kasih Bunda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Empat lokasi yang digeledah penyidik, yakni Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah. Barang bukti sedang dianalisis untuk membongkar awal mula pemufakatan jahat dalam kasus ini.
"Penyidik akan melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisis lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," ujar Ali.
Baca: KPK Tahan Wali Kota Cimahi
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda. Pemberian uang dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020, sebesar Rp425 juta.
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(AZF)