"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi massa," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di PN Jaksel, Senin, 4 Januari 2021.
Pihaknya tak menerima informasi pengerahan massa ke lokasi sidang. Namun, aparat gabungan tetap dikerahkan ke PN Jakarta Selatan untuk menjaga protokol kesehatan dalam persidangan dari pengunjung dan massa pendukung.
"Massa atau ada pengunjung yang tidak ada kaitan dengan sidang, pasti kami bubarkan," tegas Budi.
Baca: Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan Perdana
Selain menjaga protokol kesehatan, pihaknya menggeledah setiap tamu yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggeledahan pengunjung berkoordinasi dengan pihak pengamanan dalam (pamdal) PN Jakarta Selatan.
Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2020.
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
(SUR)