"Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002) sih enggak (bisa) ya karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri, bukan ASN Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
 
Menurut dia, Polri tengah berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketiga lembaga fokus mengenai mekanisme dan proses pemindahan 56 pegawai KPK ke Korps Bhayangkara.
Baca: Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri
"Ikuti saja prosesnya," ujar Agus.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor. Rekam jejak dan pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi diyakini bermanfaat memperkuat organisasi Polri.
(OGI)