Jakarta: Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menyalahgunakan fasilitas komunikasi tahanan. Dia menghubungi pihak terlarang saat diberikan kesempatan menggunakan fasilitas komunikasi rumah tahanan (rutan).
"KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya memang memberikan fasilitas untuk tahanan KPK menghubungi beberapa pihak tertentu dalam Rutan. Namun, komunikasi itu cuma boleh dilakukan kepada keluarga maupun kuasa hukum.
Komunikasi tahanan ini merupakan bagian dari kunjungan Rutan. Pandemi covid-19 membuat KPK harus mengubah kunjungan fisik menjadi daring.
Namun, kebijakan itu dimanfaatkan Rahmat untuk menghubungi pihak lain di luar keluarga dan penasihat hukum. Tindakan Rahmat itu membuat KPK bakal mengevaluasi tindakan itu.
Baca: Ajudan Walkot Bekasi hingga Lurah Jatirangga Dipanggil KPK
"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun rutan KPK agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," tutur Ali.
Pengacara Rahmat Effendi, Naufal Al Rasyid mengamini kliennya menghubungi pihak lain di luar keluarga dan penasihat hukum. Salah satu pihak yang dihubungi Rahmat merupakan pengurus Partai Golkar. Naufal ada saat komunikasi itu berlangsung.
"Ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya," ujar Naufal.
(NUR)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id