"Para saksi tidak hadir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2019.
Sejatinya kedua saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Mereka sebagai saksi untuk Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha.
KPK telah menetakan Hong Artha sebagai tersangka suap pekerjaan proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak, termasuk kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015. Sedangkan eks anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti diberi Rp1 miliar pada November 2015.
Hong Arta dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Beberapa di antaranya telah divonis.
(NUR)