Selain Bambang, penyidik juga menyelesaikan penyidikan Kepala Perum Pehutani I Jawa Tengah periode 2010-2011 Heru Siswanto (HSW). Berkas keduanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan (Tahap 2) terhadap HSW dan BW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Febri mengatakan, untuk kepentingan penyidik dua tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Khas I Pondam Jata Guntur, Jakarta Timur cabang KPK dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang. Pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan persidangan.
"Rencananya, keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," ujar dia.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 ini, selain Heru Suswanto dan Bambang Wuryanto, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka di antaranya, yakni Kepala Perum Perhutani unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS), Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi dan Librato El Arif (LEA), Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013.
(HUS)