"Laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Laporan terdaftar dengan nomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM pada Senin, 15 Februari 2021. Perkara yang dilaporkan, yakni penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.
Pihak pelapor melaporkan Aretha Mozza dan Max. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Situs TikTok Cash telah diblokir pada Rabu, 10 Februari 2021. TikTok Cash dicurigai menawarkan investasi bodong.
TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang, hanya dengan melihat konten-konten di TikTok dan mengambil tangkapan layar lalu dikirimkan. Ajakan mengikuti TikTok Cash banyak disebarkan melalui Facebook hingga WhatsApp.
(Baca: Sah! Kominfo Blokir Tiktokcash, Situs Nonton Video Dapat Uang)
(REN)