"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
Tiga terlapor yakni anggota Polda Metro Jaya. Mereka bertugas membawa keempat eks laskar Front Pembela Islam (FPI) menggunakan mobil dari tempat kejadian perkara (TKP). ke Polda Metro Jaya.
Namun, Rusdi belum mau berbicara banyak soal kemungkinan ketiga terlapor mendapat sanksi etik atau disiplin. Penyidik masih fokus melakukan penyelidikan.
"Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya kalau dilihat dari kasusnya itu," ucap jenderal bintang satu itu.
(Baca: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Dibebastugaskan)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik.
Sebelumnya, dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM diproses hingga ke persidangan. Hal itu untuk membuktikan dugaan unlawfull killing.
(REN)