"Dia menggunakan sekitar beberapa minggu sebelumnya, bersama seseorang inisial LL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Maret 2021.
Yusri mengatakan LL merupakan seorang wanita dan bukan figur publik. Robby membeli narkoba jenis sabu itu bersama LL di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).
"Dia beli di daerah Kota Bambu, Jakpus, bersama dengan saudari LL," ujar Yusri.
Polisi tengah memburu LL. Pemburuan dilakukan berbekal keterangan Robby. "LL ini yang masih kita lakukan pengejaran," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Robby ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 4 Maret 2021. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan.
Baca: Alasan Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Konsumsi Sabu
Namun, Robby dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Polisi akan merekomendasikan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Robby merupakan mantan narapidana. Dia pernah terlibat kasus prostitusi online terhadap artis.
Dia ditahan selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, pada 2015. Dia bebas pada 10 Mei 2016.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Robby telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AZF)