"Syarat kenaikan pangkat seorang jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi semua jaksa tanpa terkecuali itu wajib laporkan harta kekayaannya ke KPK," kata Amir Yanto di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut dia, masih ada jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya. Kejagung, kata dia, sedianya selalu mengimbau semua kepala kejaksaan tinggi agar mendorong para jaksanya melaporkan harta kekayaannya secara rutin ke KPK.
Baca: Hasil Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Diminta Tak Jadi Polemik
Saat ini, persentase jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya sekitar 10 persen. Sementara itu, sekitar 90 persen jaksa di seluruh Indonesia sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Saya juga minta semua inspektur untuk mengecek siapa saja jaksa yang belum lapor (LHKPN)," tutur Amir.
(OGI)