"Akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Januari 2021.
KPK menemukan ketidakcocokkan penerima bansos dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan nomor induk kependudukan (NIK). Ada 16 juta DTKS yang tidak sepadan dengan NIK, berdasarkan data dinas kependudukan dan pencatatan sipil per Juni 2020.
Baca: Bansos Tepat Sasaran untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem
Selain itu, data penerima bantuan seperti bantuan pangan nontunai (BPNT), penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), dan program keluarga harapan (PKH) tidak merujuk DTKS. Pasalnya, sejak awal proses pengumpulan data tidak dirancang berbasis NIK.
Tak berhenti disitu, persoalan lain, yakni adanya penerima ganda berupa sembako atau BPNT. KPK juga menemukan penerima bansos regular yang menerima bantuan terkait covid-19, seperti bansos tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Menurut dia, KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos pada akhir 2020. KPK juga merekomendasikan Kementerian Sosial memperbaiki akurasi DTKS hingga integrasi data penerima bansos.
"Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos," ujar Ipi.
(OGI)