"Untuk sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Sidang perdana akan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini penahanan Edhy jadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan mulai dari tanggal 8 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2021," ujar Bambang.
Pengadilan bisa memperpanjang penahanan Edhy selama 60 hari setelah itu. Hal itu tergantung dari kebutuhan persidangan.
Baca: Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas perkara dugaan suap yang dilakukan Edhy Prabowo ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sidang Edhy tinggal menghitung hari.
"Jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Ali mengatakan pelimpahan berkas itu juga dilakukan untuk tersangka kasus suap benur yang lain. Mereka uakni Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin. Mereka juga akan diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
(ADN)