“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Penyidik juga memanggil Direktur PT Stacopa Raya, Hadi Suprapto Kakalim, pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri, Suciati, dan karyawan PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, Yu Bang Tihiu alias Mony.
“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan PLS,” kata Febri.
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Mereka yakni, Paulus Tannos, mantan anggota Komisi II DPR, Miryan S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, dan PNS BPPT, Husni Fahmi.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
Miriam, Isnu, Husni dan Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(AZF)