"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri (Jenderal Idham Azis) Polri akan menindak tegas. Siapa pun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.
Awi menuturkan proses penyelidikan peredaran senjata api ilegal masih berlangsung. Pihaknya tengah mendalami otak di balik penyelundupan itu.
"Termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya. Siapa yang menerimanya," ucap Awi.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpaw mengungkap peredaran jual beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri. Anggota berinisial JH itu ditangkap di Nabire dengan barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
Polisi juga menangkap dua warga sipil, salah satunya mantan anggota TNI. "Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan oknum anggota, yakni Bripka JH , dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," ucap Paulus di Jayapura, Jumat, 23 Oktober 2020.
Ketiganya ditahan di Rutan Brimob Polda Papua. Proses hukum ketiganya masih dalam tahap penyelidikan.
(Baca: Anggota Brimob di Papua Jual Senpi ke KKB Ditahan)
(REN)