"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Ali mengatakan empat terpidana yang barangnya dilelang, yakni Deviardi, Tasdi, Cepy Septhiady, dan Aleksius. Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Barang yang dilelang antara lain satu bidang tanah di Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp4,77 miliar, 16 buah ponsel, dan satu unit motor senilai Rp15,4 juta. Lembaga Antikorupsi juga melelang dua buah mobil senilai Rp76 juta dan Rp80 juta.
Baca: Terpidana Korupsi PTLU Riau-1 Cicil Uang Pengganti Rp925 Juta
Lelang akan dilakukan secara daring pada Rabu, 21 April 2021. Masyarakat bisa ikut lelang sampai pukul 13.30 WIB.
Lelang dilakukan untuk mengembalikan aset negara dari tindakan rasuah. Pengembalian aset perlu dilakukan agar negara tidak merugi dari tindakan para koruptor.
(JMS)