"Itu hak ABB (Abu Bakar Ba'asyir) secara hukum untuk bebas murni sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata Mahfud kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut pemerintah tidak memberikan perlakuan istimewa pada Ba'asyir. Pemerintah juga tidak membuat persiapan khusus menjelang dan setelah pembebasan Ba'asyir.
"Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," ujar dia.
Baca: Abu Bakar Ba'asyir Langsung ke Jateng usai Dibebaskan
Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor besok, 8 Januari 2021. Ba'asyir telah menjalani masa tahanan selama 15 tahun.
"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari jumat akan kami bebaskan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, Bogor, Senin, 4 Januari 2021.
Pembebasan Ba'asyir akan dikawal Densus 88 Antiteror. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Karena dalam rangka pembebasan narapidana terorisme ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri," ucap Suyudi.
(SUR)