"Kami mengingatkan kembali kepada Presiden Jokowi kasus OTT Edhy Prabowo menjadi bukti bahwa kebijakan yang dibuat secara brutal dan ugal-ugalan membuktikan sarat kepentingan untuk kelompok-kelompok tertentu, termasuk para oligarki," kata Hidayati dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Hidayati menyampaikan kebijakan ekspor benur atau benih lobster yang menjerat Edhy sedari awal ditolak banyak pihak. Namun, Edhy tak menggubris dan melanjutkan proyek tersebut.
"Ternyata terbukti Edhy Prabowo punya kepentingan dan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" kata dia.
(Baca: DPR Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Hentikan Ekspor Benih Lobster Sebelum Ditangkap)
Edhy terindikasi menjadi bagian dari oligarki yang selama ini meraup keuntungan besar dari ekspor benur. Ujung-ujungnya yang dikorbankan sumber daya alam di Indonesia.
Hidayati mengingatkan kasus serupa bisa menimpa menteri lainnya. Terlebih setelah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) disahkan pada 5 November 2020.
"Ini juga produk kebijakan yang juga mengabaikan penolakan luar biasa dari publik. Tidak menutup kemungkinan UU Cipta Kerja ini akan bernasib sama dengan kebijakan ekspor benur yang dikeluarkan oleh KKP," tutur dia.
(REN)