"Polres 19 tersangka dan polsek 7 tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'abani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.
Wadi mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Sebanyak 15 laporan masuk di Polres Metro Jakarta Selatan dan enam laporan diterima jajaran polsek.
Kepolisian menyita beragam jenis narkoba dari tangan pengedar. Barang bukti yang disita berupa sabu 177,73 gram; tembakau gorila 2,8 kilogram; dan ganja 149,13 gram.
Wadi membeberkan beberapa kasus yang berhasil diungkap. Pertama, polisi menangkap DY, 32, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 19 November 2020, di Cilandak, Jakarta Selatan. DY berperan sebagai penjual, penerima, pembeli, dan perantara sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang inisial YD (DPO) di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Wadi.
Baca: Polisi Bongkar Pengedaran Narkoba Lewat Ojek Online
Pada hari yang sama, polisi menangkap ARI, AF, dan DAP di Cilandak, Jakarta Selatan, terkait peredaran tembakau gorila. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau gorila dari bandar berinisial H yang saat ini diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, tiga tersangka berinisial TM, SY, dan SES ditangkap karena mengedarkan sabu dan ganja. Penangkapan ketiganya dilakukan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Beji, Depok, pada 24 dan 25 November 2020.
"Para pelaku sering menjual sabu di daerah Lenteng Agung (Jakarta Selatan)," ujar Wadi.
Seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 ahun 2009 tentang Narkotika. Puluhan tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(SUR)