"Kami dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepakat melibatkan tim dari Kejagung untuk bisa menyamakan persepsi tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2021.
Fadil mengatakan ada karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah. Yakni, korban pemilik sertifikat hak milik (SHM) sekaligus bangunan, kelompok pelaku mafia tanah, dan korban pembeli yang beriktikad baik.
"Karena ada karakterisitik yang berbeda di dalam kejahatan mafia tanah, ini barang kali yang harus kita sempurnakan," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus mafia tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal. Ke-15 tersangka itu merupakan pelaku sindikat dari tiga laporan polisi (LP) yang dibuat keluarga Dino.
Peran tersangka mulai dari aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, figur palsu atau orang yang menyamar sebagai korban, hingga pelaku yang berperan sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka menyasar tanah dan bangunan yang terpasang iklan dijual.
Baca: Polisi: Fredy Kusnadi Bayar Orang Jadi Figur Palsu
Laporan polisi ini dibuat oleh ibu Dino pada 10 April 2020. Objek perkara laporan ini atas tanah dan bangunan yang terdapat di Jalan Paradiso, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Laporan kedua dibuat orang yang sama pada 11 November 2020. Objek perkara, yaitu tanah dan bangunan yang terdapat di Ampera, Jakarta Selatan.
Laporan ketiga dibuat saudara ibu Dino, Yurmisnarwati, pada 22 Januari 2021. Objek perkara, yaitu tanah dan bangunan yang terdapat di Cilandak, Jakarta Selatan.
Masing-masing LP itu terdapat lima tersangka. Salah satu tersangka pada LP ke-3 adalah Fredy Kusnadi. Dia berperan mencari figur untuk menyamar sebagai saudara Ibu Dino, Yurmisnarwati. Fredy membayar figur palsu yang diperankan tersangka Aryani Rp10 juta.
(AZF)