"Dia sebenarnya perawat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
SW pernah bekerja sebagai perawat kecantikan di salah satu rumah sakit. Berbekal pengalaman itu dia membuka klinik kecantikan.
"Bagaimana untuk melakukan praktik ini, termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan. (Belajar) dari hasil dia bekerja dulu, kemudian dia praktikkan," ungkap Yusri.
Yusri menyebut SW juga sempat menikah dengan seorang dokter. SW mengetahui sedikit banyak tentang persoalan medis hingga kecantikan dari pengalaman kerja dan hidup.
"Sehingga, dia berupaya melakukan praktik ilegal sesuai dengan keterampilan, keahlian yang dia dapat dari otodidak dan belajar selama dia bekerja," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
SW membuka praktik klinik kecantikan dengan nama Zevmine Skin Care. Dia menggunakan identitas lain sebagai 'nama panggung' saat menjadi dokter kecantikan. SW juga menggunakan alat dan metode medis lengkap.
Baca: Klinik dan Dokter Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Digerebek
Hal ini menimbulkan kesan SW adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). "Hampir sebagian besar konsumen mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah dokter. Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran," ujar Yusri.
SW ditangkap di klinik kecantikannya di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu, 14 Februari 2021. SW membuka praktik kecantikan di klinik dan panggilan.
SW mencari konsumen melalui media sosial Instagram. Kemudian, dia menawarkan jasa datang ke rumah. Dia sudah banyak berpraktik ke rumah konsumen di Jakarta, Bandung, hingga Aceh.
SW ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SW terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.
(SUR)