Devi keberatan dihadirkan dalam sidang karena tidak pernah dipanggil KPK sebagai saksi selama penyidikan tersangka Hiendra. Devi mengaku hanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Saya tidak pernah di-BAP (bukti acara pemeriksaan) untuk Hiendra Soenjoto Pak, kemarin tuh lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," protes Devi ke hakim dalam sambungan virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari 2021.
Pernyataan Devi membuat kubu Hiendra protes di dalam persidangan. Pengacara Hiendra, Rival Anggriawan Mainur, menolak Devi diperiksa untuk kliennya.
"Kalau saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," ujar Rival.
Jaksa ngotot tetap menghadirkan Devi sebagai saksi. Jaksa menilai Devi sudah diperiksa untuk Hiendra berdasarkan BAP yang diberikan penyidik KPK.
"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (sidang Hiendra dan sidang Nurhadi dan Rezky)," ujar JPU pada KPK, Takdir Suhan.
Baca: Jaksa Boyong 2 Penyidik ke Persidangan Nurhadi
Kubu Hiendra juga ngotot menolak saksi. Kubu Hiendra menilai saksi yang dihadirkan jaksa tidak sesuai dengan aturan.
Hakim akhirnya menengahi perseteruan kedua kubu itu. Hakim awalnya meminta jaksa memastikan ke penyidik terlebih dahulu soal pemeriksaan Devi. Hakim memberi jaksa waktu sampai sore hari untuk memastikan ke penyidik.
Namun, jaksa menilai waktu yang diberikan hakim tidak cukup. Akhirnya, hakim memutuskan menunda persidangan Hiendra.
"Kita tunda sidangnya besok Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang abis salat zuhur atau sekitar jam 13.30 WIB," ujar Hakim ketua Saefudin Zuhri.
Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(JMS)