Jakarta: Polisi mendalami kasus asisten rumah tangga (ART), S, 37, yang membawa kabur bayi dari prajurit TNI, DHH. Kondisi kejiwaan S bakal diperiksa.
"(Dicek) apakah memang ada gangguan dan sebagainya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2021.
Menurut dia, S telah dimintai keterangan ihwal alasannya membawa kabur bayi berusia 10 bulan itu. S mengaku iba terhadap bibinya yang tidak memiliki anak.
Baca: Polisi Ungkap Motif Penculik Anak TNI
"Oleh sebab itu, dia serahkan (bayi itu) ke bibinya. Bibinya sudah kita crosscheck. Bibinya menyatakan bahwa dia tidak pernah menyatakan hal itu," beber Erwin.
S dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Dia terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat menggendong bayi DHH keluar Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam video itu, pengunggah meminta warganet yang melihat pelaku menghubungi kantor polisi atau markas TNI terdekat. Bayi DHH kemudian ditemukan di Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 21 Mei 2021.
(OGI)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id