"Jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara terdakwa Agusman Sinaga ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Januari 2021.
Penahanan Agusman dialihkan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Namun, dia masih ditahan di Rumah Tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari JPU pada KPK.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca: Penyidikan Korupsi Bupati Labuhanbatu Utara Dipertajam Lewat 2 Kadis
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat, 4 Mei 2018.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Agusman. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(AZF)