"MHA mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu universitas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.
Dia tak memerinci status pelajar dua tersangka lain. Yusri menjelaskan, kasus tersebut berawal dari rencana bepergian ketiga tersangka ke Bali pada 23 Desember 2020.
MAIS tidak mau mengeluarkan uang untuk melakukan rapid test antigen atau PCR test di Bandara Soekarno Hatta. MAIS kemudian memalsukan surat hasil tes PCR dengan mengatasnamakan PT Bumame Farmasi (BF).
Baca: Jual Surat Hasil PCR Palsu, Tiga Pemuda Ditangkap
Ketiganya lolos pemeriksaan surat hasil tes covid-19 di terminal 2 Bandara Soetta. "Modusnya, memalsukan surat PCR atas nama PT BF untuk keperluan berangkat naik pesawat sebagai syarat untuk ke Denpasar," ujar Yusri.
Sementara itu, dokter Tirta melalui akun Instragramnya menginformasikan ada oknum yang memalsukan surat hasil tes PCR. Kabar itu diketahui PT Bumame Farmasi. Perusahaan yang merasa dirugikan itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga tersangka. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. MHA diringkus di Bandung, Jawa Barat; EAD di Jakarta; dan MAIS di Bali.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terakhir, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dengam ancaman maksimal enam tahun penjara.
(ADN)