"Serah terima ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam Acara Serah Terima Barang Rampasan dari KPK melalui akun YouTube KPK RI, Selasa, 24 November 2020.
Barang rampasan itu berasal dari terpidana kasus suap jual-beli gas alam, Fuad Amin Imron. Kemudian, terpidana kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi dan terpidana perkara suap impor daging sekaligus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq.
KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali, kepada Kejaksaan Agung. Luas tanah 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai barang milik negara (BMN) Rp1,592 miliar.
Baca: KPK Lelang Dua Mobil Hasil Perkara Eks Bupati Batubara
Kemudian, tanah dan bangunan di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah 794 meter persegi dan luas bangunan 734,75 meter persegi dengan nilai BMN Rp12,374 miliar.
"Kedua aset berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin Imron dan terpidana Ojang Suhandi," ujar Karyoto.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan aset di Bali akan dimanfaatkan untuk mes jaksa penuntut umum yang tengah menangani perkara di Bali. Tanah di Jakarta juga dimanfaatkan untuk hal serupa.
"Kami telah memperbesar Satgas Tindak Pidana Korupsi, dan kami memerlukan mes untuk itu," ucap Burhanuddin.
Baca: Tanah dan Motor Rampasan Perkara Mantan Bupati Labuhanbatu Dilelang
Selanjutnya barang rampasan dari terpidana Fuad Amin Imron juga diserahkan kepada KASN. Aset itu berupa berupa sebidang tanah seluas 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dengan total nilai BMN mencapai Rp36,743 miliar," ucap Karyoto.
Terakhir aset atas nama Lutfi Hasan Ishaaq diserahkan kepada Badan Informasi Geospasial. Berupa tanah berlokasi di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Luas tanah tersebut mencapai 5.410 meter persegi, 33.340 meter persegi, dan 9.470 meter persegi. Nilai aset mencapai Rp5,775 miliar.
(SUR)